Hari: 9 April 2025

Menilik Jejak Kekuasaan: Makan, Stempel, dan Naskah Kerajaan Samudera Pasai

Menilik Jejak Kekuasaan: Makan, Stempel, dan Naskah Kerajaan Samudera Pasai

Kerajaan Samudera Pasai, yang berdiri megah di pesisir utara Aceh (lokasi) sejak abad ke-13 hingga awal abad ke-16 Masehi, meninggalkan jejak peradaban Islam yang kaya di Nusantara. Lebih dari sekadar catatan sejarah, peninggalan-peninggalannya berupa makan (makam), stempel, dan naskah memberikan gambaran otentik tentang kekuasaan, administrasi, dan intelektualitas kerajaan maritim pertama di Indonesia ini.

Makam Sebagai Bukti Kekuasaan dan Keislaman:

Salah satu bukti arkeologis terpenting keberadaan Kerajaan Samudera Pasai adalah kompleks makam para sultannya di Kampung Geudong, Aceh Utara. Di antara nisan-nisan yang megah, terdapat makam Sultan Malik Al-Saleh (nama), pendiri kerajaan yang wafat pada tahun 1297 M (kronologi kejadian). Inskripsi pada nisannya tidak hanya mencantumkan nama dan tanggal wafat, tetapi juga ayat-ayat Al-Quran, menjadi penanda penting masuknya Islam dan berdirinya pemerintahan Islam di wilayah tersebut. Pelaku dalam pembangunan dan pemahatan nisan ini adalah para pengrajin dan ahli kaligrafi pada masa itu, atas perintah Sultan.

Stempel Kerajaan: Simbol Otoritas dan Legitimasi:

Stempel Kerajaan Samudera Pasai yang ditemukan di Desa Kuta Krueng, Aceh Utara, merupakan artefak berharga yang merepresentasikan otoritas dan legitimasi kerajaan. Terbuat dari tanduk binatang berukuran kecil (sekitar abad ke-14 M perkiraan waktu pembuatan), stempel ini bertuliskan kalimat dalam aksara Arab yang diperkirakan berarti “Kerajaan Muhammad”. Pelaku yang bertanggung jawab atas pembuatan dan penggunaan stempel ini adalah Sultan dan para pejabat tinggi kerajaan. Stempel ini digunakan sebagai tanda resmi pada dokumen-dokumen penting kerajaan, termasuk surat-menyurat dengan kerajaan lain.

Makan, stempel, dan naskah Kerajaan Samudera Pasai adalah artefak-artefak penting yang tidak hanya menyimpan sejarah kerajaan Islam pertama di Indonesia, tetapi juga memberikan wawasan tentang sistem pemerintahan, kepercayaan, dan interaksi internasional pada masanya. Peninggalan-peninggalan ini menjadi saksi bisu kejayaan dan akhir dari sebuah kerajaan maritim yang pernah menjadi pusat perdagangan dan penyebaran Islam di Asia Tenggara. Upaya pelestarian dan penelitian terhadap artefak-artefak ini terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam sejarah gemilang Samudera Pasai.

Sikat Habis! Pemuda Ditangkap Polisi Surabaya Usai Jual Konten Pornografi di Media Sosial

Sikat Habis! Pemuda Ditangkap Polisi Surabaya Usai Jual Konten Pornografi di Media Sosial

Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengamankan seorang pemuda yang terbukti melakukan tindak pidana dengan menjual konten pornografi melalui media sosial. Pemuda ditangkap berinisial RS (21 tahun) tersebut diamankan di kediamannya di kawasan Surabaya Pusat pada Rabu dini hari, 9 April 2025, setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh tim siber Polrestabes Surabaya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan konten pornografi di salah satu platform media sosial. Tim siber kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi akun yang digunakan pelaku untuk mengunggah dan menjual konten-konten tersebut. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pemuda ditangkap tersebut di rumahnya.

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat telepon seluler yang digunakan untuk mengunggah dan bertransaksi, serta sejumlah file berisi konten pornografi. Pemuda ditangkap tersebut diduga telah melakukan aktivitas ilegal ini selama beberapa bulan terakhir dan memiliki ratusan pengikut yang menjadi pelanggannya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolrestabes pada Rabu siang, membenarkan penangkapan seorang pemuda ditangkap terkait kasus penjualan konten pornografi di media sosial. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyebaran konten pornografi, terutama yang dapat merusak moral generasi muda. Penangkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana siber,” tegas Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. (Data dari catatan Unit Cyber Crime Polrestabes Surabaya menunjukkan adanya peningkatan kasus penyebaran konten pornografi melalui media sosial).

Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang cukup besar. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli siber untuk memberantas berbagai tindak pidana yang terjadi di dunia maya.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak kepolisian per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.