Polisi Bekuk 5 Pemilik Pabrik Materai Palsu Skala Besar di Jakarta Pusat
Tim gabungan dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pabrik materai palsu skala besar dan menangkap lima orang yang diduga sebagai pemilik dan pengelola produksi ilegal tersebut di kawasan Jakarta Pusat. Pengungkapan pabrik materai palsu ini dilakukan dalam serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi berbeda pada Kamis malam, 1 Mei 2025, dan dini hari Jumat, 2 Mei 2025.
Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus materai palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran materai mencurigakan dengan harga di bawah standar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat produksi materai ilegal tersebut di wilayah Senen dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Dalam operasi yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam operasional pabrik materai palsu ini. Mereka adalah pemilik modal, operator mesin cetak, hingga pengedar,” ujar Kombes Pol. Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya siang ini. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan lembar materai palsu berbagai nominal, mesin cetak offset, alat pembuat hologram palsu, serta bahan baku pembuatan materai.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa jaringan pabrik materai palsu ini telah beroperasi cukup lama dan diperkirakan telah merugikan negara hingga miliaran rupiah dari potensi pajak yang hilang. Materai palsu ini diedarkan dengan harga murah dan sulit dibedakan secara kasat mata oleh masyarakat awam. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi materai palsu yang lebih luas.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 253 KUHP tentang Pemalsuan Materai dan Pasal 257 KUHP tentang Memperjualbelikan Materai Palsu, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pengungkapan kasus pabrik materai palsu ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana pemalsuan yang merugikan negara dan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli materai dan melaporkan jika menemukan materai yang mencurigakan.