Hari: 2 Mei 2025

Polisi Bekuk 5 Pemilik Pabrik Materai Palsu Skala Besar di Jakarta Pusat

Polisi Bekuk 5 Pemilik Pabrik Materai Palsu Skala Besar di Jakarta Pusat

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pabrik materai palsu skala besar dan menangkap lima orang yang diduga sebagai pemilik dan pengelola produksi ilegal tersebut di kawasan Jakarta Pusat. Pengungkapan pabrik materai palsu ini dilakukan dalam serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi berbeda pada Kamis malam, 1 Mei 2025, dan dini hari Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus materai palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran materai mencurigakan dengan harga di bawah standar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat produksi materai ilegal tersebut di wilayah Senen dan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Dalam operasi yang kami lakukan, kami berhasil mengamankan lima orang yang memiliki peran berbeda dalam operasional pabrik materai palsu ini. Mereka adalah pemilik modal, operator mesin cetak, hingga pengedar,” ujar Kombes Pol. Ade Safri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya siang ini. Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan lembar materai palsu berbagai nominal, mesin cetak offset, alat pembuat hologram palsu, serta bahan baku pembuatan materai.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa jaringan pabrik materai palsu ini telah beroperasi cukup lama dan diperkirakan telah merugikan negara hingga miliaran rupiah dari potensi pajak yang hilang. Materai palsu ini diedarkan dengan harga murah dan sulit dibedakan secara kasat mata oleh masyarakat awam. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi materai palsu yang lebih luas.

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 253 KUHP tentang Pemalsuan Materai dan Pasal 257 KUHP tentang Memperjualbelikan Materai Palsu, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pengungkapan kasus pabrik materai palsu ini menjadi bukti keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak pidana pemalsuan yang merugikan negara dan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli materai dan melaporkan jika menemukan materai yang mencurigakan.

Eme: Dendang Pukul Berpegangan dari Tanah Kamoro

Eme: Dendang Pukul Berpegangan dari Tanah Kamoro

Papua Barat menyimpan kekayaan alat musik tradisional yang unik, salah satunya adalah Eme. Sekilas mirip dengan Atowo, Eme memiliki perbedaan signifikan pada bagian pegangannya. Terbuat dari perpaduan unik antara campuran kapur dan darah sebagai perekat kulit biawak yang melapisi batangnya, Eme bukan hanya alat musik, tetapi juga cerminan kearifan lokal suku Kamoro. Alat musik pukul ini digunakan sebagai hiburan maupun dalam acara adat yang sakral.

Bentuk Eme menyerupai tabung kecil, serupa dengan Atowo, namun dilengkapi dengan pegangan khusus pada salah satu sisinya. Pegangan ini memudahkan pemain dalam memegang dan memainkan alat musik ini dengan lebih stabil. Material pembuatannya pun tak kalah menarik. Batang kayu Eme dilapisi dengan kulit biawak yang direkatkan menggunakan campuran kapur dan darah. Campuran tradisional ini menunjukkan pemanfaatan sumber daya alam sekitar dengan cara yang unik dan khas.

Cara memainkan Eme adalah dengan dipukul dengan kedua tangan, mirip dengan Atowo. Namun, adanya pegangan memungkinkan pemain untuk menghasilkan variasi ритме (ritme) dan динамика (dinamika) yang lebih beragam. Pukulan yang berbeda pada bagian-bagian Eme akan menghasilkan suara yang berbeda pula, menciptakan полиритмия (poliritmia) yang menarik dalam ansambel musik suku Kamoro.

Dalam kehidupan suku Kamoro, Eme memiliki fungsi ganda. Sebagai sarana hiburan, bunyi Eme seringkali mengiringi nyanyian dan tarian dalam suasana santai. Namun, Eme juga memegang peranan penting dalam acara adat. Bunyinya dapat menjadi bagian dari ritual-ritual tertentu, menyampaikan pesan-pesan tradisional, atau mengiringi petuah-petuah kebijakan yang disampaikan oleh tokoh adat. Kehadirannya menambah khidmat dan kekayaan ekspresi dalam setiap acara.

Sayangnya, seperti halnya Atowo, keberadaan Eme saat ini juga menghadapi tantangan modernisasi. Generasi muda suku Kamoro mungkin kurang familiar dengan alat musik tradisional ini, dan pembuatan Eme sendiri memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang tidak banyak dikuasai.

Upaya pelestarian Eme menjadi penting untuk menjaga warisan budaya suku Kamoro. Dokumentasi mengenai pembuatan, cara memainkan, dan fungsi Eme dalam tradisi lisan perlu dilakukan.