Hari: 6 Mei 2025

Wabah Virus HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Waspada

Wabah Virus HMPV Merebak di China, Kemenkes Imbau Waspada

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kewaspadaan kepada masyarakat terkait merebaknya wabah virus Human Metapneumovirus (HMPV) di China. Virus yang menyerang saluran pernapasan ini menunjukkan peningkatan kasus signifikan di wilayah utara China dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi perhatian global.

Wabah Virus HMPV China adalah virus umum yang dapat menyebabkan infeksi pada hidung, tenggorokan, dan paru-paru. Gejala yang ditimbulkan seringkali menyerupai gejala flu biasa, seperti batuk, demam, pilek atau hidung tersumbat, dan sakit tenggorokan. Pada beberapa kasus, terutama pada bayi, anak-anak kecil, lansia, dan individu dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah, HMPV dapat menyebabkan penyakit yang lebih serius seperti bronkiolitis atau pneumonia.

Meskipun belum ada laporan kasus HMPV di Indonesia hingga saat ini, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tidak panik namun tetap meningkatkan kewaspadaan. Langkah-langkah pencegahan penularan virus pernapasan secara umum sangat penting untuk diterapkan. Ini termasuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik, menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin dengan tisu atau siku bagian dalam, serta menghindari kontak dekat dengan orang yang menunjukkan gejala sakit pernapasan.

Selain itu, penting juga untuk menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi makanan bergizi seimbang, istirahat yang cukup, dan berolahraga secara teratur. Jika merasa tidak sehat dengan gejala-gejala pernapasan, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan untuk mendapatkan penanganan yang tepat dan menghindari penularan lebih lanjut.

Kemenkes terus memantau perkembangan situasi terkait wabah HMPV di China dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia. Masyarakat diimbau untuk selalu mendapatkan informasi yang akurat dari sumber-sumber terpercaya dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum terverifikasi. Kewaspadaan dan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat adalah kunci utama dalam menghadapi potensi ancaman penyakit menular.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca tentang semua yang terjadi disekitar Indonesia dan yang lain nya , terimakasih !

Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria Tikam Imam Masjid di Jaktim Usai Salat Subuh

Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Pria Tikam Imam Masjid di Jaktim Usai Salat Subuh

Sebuah insiden mengejutkan terjadi di sebuah masjid di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Rabu, 7 Mei 2025, usai pelaksanaan salat Subuh. Seorang imam masjid berinisial Ustaz MA (58 tahun) menjadi korban penikaman oleh seorang pria tak dikenal berinisial AS (32 tahun) yang mengaku melakukan aksinya karena mendapatkan bisikan gaib. Akibat kejadian tersebut, Ustaz MA mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit. Pelaku berhasil diamankan oleh jemaah masjid dan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Jatinegara, Kompol. Sutrisno, S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada hari yang sama, membenarkan adanya peristiwa penikaman terhadap seorang imam masjid. Beliau menjelaskan bahwa pelaku, AS, saat diinterogasi mengaku melakukan penyerangan karena mendengar bisikan gaib yang menyuruhnya untuk melakukan tindakan tersebut. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan pelaku dan melakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi mentalnya.

“Setelah salat Subuh selesai dan jemaah mulai berzikir, tiba-tiba pelaku menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam. Beruntung, beberapa jemaah dengan sigap berhasil melumpuhkan pelaku dan mengamankannya sebelum melarikan diri,” ujar Kompol. Sutrisno. Beliau menambahkan bahwa korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapatkan perawatan intensif.

Polsek Jatinegara telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku. Beberapa saksi mata dari kalangan jemaah masjid juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyelidikan. Pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan motif pasti dari penyerangan ini, selain pengakuan pelaku yang mengaku mendapatkan bisikan gaib. Namun, segala kemungkinan masih diselidiki, termasuk adanya motif lain di balik tindakan tersebut.

Ketua Dewan Masjid setempat, Bapak H. Anwar Sanusi (65 tahun), выражает keprihatinannya atas kejadian tragis ini. Beliau mengutuk keras tindakan kekerasan yang terjadi di rumah ibadah dan berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap motif sebenarnya di balik penyerangan ini. Pihak masjid juga akan memberikan dukungan moril dan materiil kepada keluarga korban.

Insiden ini sontak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama umat Muslim. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib. Pemeriksaan intensif terhadap pelaku terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran di balik pengakuannya tentang bisikan gaib. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan ahli kejiwaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mental pelaku.

Polisi Lampung Selatan Amankan Wanita Terkait Praktik Aborsi Ilegal di Sebuah Klinik

Polisi Lampung Selatan Amankan Wanita Terkait Praktik Aborsi Ilegal di Sebuah Klinik

Aparat kepolisian di Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga kuat terlibat dalam praktik aborsi ilegal di sebuah klinik tidak berizin di wilayah Kecamatan Kalianda. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di klinik tersebut dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. Kasus ini kembali menyoroti isu sensitif terkait aborsi ilegal dan upaya penegakan hukum di Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan wanita yang diketahui berinisial “RM” (35 tahun) dilakukan pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di klinik ilegal tempat praktik aborsi tersebut. Polisi menduga RM berperan aktif sebagai pihak yang melakukan tindakan aborsi ilegal. Selain RM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat medis yang digunakan untuk aborsi, obat-obatan, dan catatan transaksi. Namun, detail mengenai kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat masih dalam pengembangan oleh pihak berwajib.

Kasus aborsi ilegal menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan wanita yang melakukannya. Praktik aborsi di luar prosedur medis yang aman dan dilakukan oleh tenaga non-profesional dapat menyebabkan komplikasi serius seperti infeksi, pendarahan hebat, hingga kematian. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku aborsi ilegal menjadi penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan menegakkan hukum.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP [Sebutkan Nama Kasatreskrim Jika Diketahui], menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan praktik aborsi ilegal yang mungkin melibatkan pelaku lain, termasuk pemilik klinik dan pihak-pihak yang merujuk pasien. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka RM akan dijerat dengan pasal terkait praktik aborsi ilegal dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.

Penangkapan wanita di Lampung Selatan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal bagi seluruh wanita. Kurangnya pemahaman mengenai kesehatan seksual dan reproduksi, serta terbatasnya akses terhadap layanan kontrasepsi dan konseling yang komprehensif, dapat menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya aborsi ilegal.