Pria Bunuh Pacarnya di Bekasi karena Sakit Hati Diselingkuhi
Kasus pria bunuh pacarnya kembali terjadi di Bekasi, Jawa Barat, dengan motif yang tragis. Seorang pria berinisial RS (27 tahun) tega menghabisi nyawa kekasihnya, Dewi Ayu (25 tahun), karena merasa sakit hati dan cemburu akibat perselingkuhan korban. Peristiwa pria bunuh pacarnya ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan terungkap pada Minggu malam, 11 Mei 2025.
Menurut keterangan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi, pelaku RS telah merencanakan pembunuhan terhadap pacaranya ini setelah mengetahui bahwa Dewi Ayu menjalin hubungan asmara dengan pria lain. Pada hari kejadian, RS mengajak korban bertemu di kontrakan yang telah disewanya. Di dalam kontrakan tersebut, keduanya terlibat pertengkaran hebat yang dipicu oleh masalah perselingkuhan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, RS kemudian melakukan tindakan pria bunuh pacarnya dengan menggunakan senjata tajam yang telah ia siapkan sebelumnya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi, melalui Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung, membenarkan adanya kasus pria bunuh pacarnya dengan motif sakit hati akibat perselingkuhan. “Kami telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS terkait kasus pembunuhan seorang wanita yang merupakan kekasihnya sendiri. Motif pembunuhan ini diduga kuat karena pelaku merasa sakit hati dan cemburu setelah mengetahui korban berselingkuh,” ujar Kompol Gogo Galesung saat memberikan keterangan di Mapolres Metro Bekasi malam ini. Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku RS berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian di sekitar wilayah Cikarang.
Saat penangkapan, pelaku RS mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Saat ini, pelaku RS sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk mengetahui secara pasti kronologi pembunuhan dan motif sebenarnya. Akibat perbuatannya, pria bunuh pacarnya ini terancam pasal tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.