Masa-masa menyusun skripsi atau tugas akhir seringkali menjadi periode paling menantang dalam kehidupan akademik seorang pelajar. Beban ini diperparah ketika mahasiswa menghadapi fenomena ghosting yang dilakukan oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA). Ghosting, dalam konteks ini, berarti DPA sulit dihubungi, menunda waktu bimbingan secara tidak wajar, atau bahkan mengabaikan pesan dan draft tugas akhir. Dampak langsung dari perilaku ini adalah ketersendatan studi, yang kemudian berimbas serius pada Mental Mahasiswa tingkat akhir. Fenomena ini tidak hanya memperlambat kelulusan, tetapi juga menciptakan stres dan kecemasan yang berkepanjangan pada Mental Mahasiswa.
Fenomena ghosting ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk rasio jumlah mahasiswa bimbingan yang terlalu tinggi bagi seorang dosen, ditambah dengan beban administrasi dan penelitian yang padat. Namun, terlepas dari alasan institusional, efeknya terhadap Mental Mahasiswa sangat merusak. Seorang mahasiswa yang sedang menyusun skripsi memerlukan feedback dan kepastian jadwal. Ketika feedback tak kunjung datang selama berminggu-minggu, mahasiswa mulai meragukan kemampuan diri sendiri, merasa tidak dihargai, dan terjerumus ke dalam lingkaran kecemasan yang dikenal sebagai skripsi-stress.
Dampak Psikologis dan Keterlambatan Studi
Data dari Pusat Konseling Mahasiswa (PKM) Universitas Indonesia pada Mei 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 60% kasus yang ditangani terkait dengan masalah akademik, dengan mayoritas adalah stres akibat kesulitan bimbingan tugas akhir. Ghosting oleh DPA dapat memicu gejala depresi, gangguan tidur, dan bahkan kasus self-harm pada beberapa mahasiswa yang merasa stuck dan putus asa. Keterlambatan kelulusan yang disebabkan oleh ghosting juga berdampak finansial; mahasiswa harus membayar biaya semester tambahan (UKT) dan kehilangan peluang kerja yang menanti setelah lulus, menambah beban psikologis mereka.
Sebagai contoh spesifik, di Fakultas Teknik Universitas A (nama fiktif), seorang mahasiswa bernama Sdr. Bima Pranata harus menunda sidang kelulusannya selama tiga bulan pada Semester Genap 2024/2025 karena draft revisi bab IV miliknya tidak ditinjau oleh DPA selama tujuh minggu. Kasus ini, yang sempat diadukan ke Senat Mahasiswa, menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan penghalang struktural bagi kelancaran studi.
Solusi Institusional dan Intervensi
Untuk mengatasi masalah ini, solusi harus datang dari pihak institusi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mendorong setiap perguruan tinggi untuk memiliki Pedoman Operasional Baku (POB) Bimbingan Tugas Akhir yang jelas. POB ini harus mencakup:
- Batas Waktu Feedback: DPA wajib memberikan tanggapan atau janji temu bimbingan maksimal tiga hari kerja setelah draft diserahkan.
- Mekanisme Pengaduan Jelas: Fakultas harus menyediakan Koordinator Tugas Akhir yang bertindak sebagai mediator jika terjadi ghosting selama lebih dari dua minggu berturut-turut tanpa alasan yang valid (seperti sakit atau cuti resmi).
Selain itu, penting bagi mahasiswa untuk proaktif mencari bantuan. Unit Konseling Universitas harus ditingkatkan kapasitasnya untuk menyediakan dukungan emosional bagi Mental Mahasiswa yang sedang berjuang. Dengan sistem yang lebih transparan dan dosen yang lebih bertanggung jawab, diharapkan fenomena ghosting ini dapat diminimalisir, sehingga mahasiswa akhir dapat fokus menyelesaikan studi tanpa perlu terbebani oleh ketidakpastian administratif yang merusak mental.