Aparat kepolisian di Lampung Selatan berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga kuat terlibat dalam praktik aborsi ilegal di sebuah klinik tidak berizin di wilayah Kecamatan Kalianda. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di klinik tersebut dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan. Kasus ini kembali menyoroti isu sensitif terkait aborsi ilegal dan upaya penegakan hukum di Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan wanita yang diketahui berinisial “RM” (35 tahun) dilakukan pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di klinik ilegal tempat praktik aborsi tersebut. Polisi menduga RM berperan aktif sebagai pihak yang melakukan tindakan aborsi ilegal. Selain RM, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat medis yang digunakan untuk aborsi, obat-obatan, dan catatan transaksi. Namun, detail mengenai kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat masih dalam pengembangan oleh pihak berwajib.
Kasus aborsi ilegal menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan wanita yang melakukannya. Praktik aborsi di luar prosedur medis yang aman dan dilakukan oleh tenaga non-profesional dapat menyebabkan komplikasi serius seperti infeksi, pendarahan hebat, hingga kematian. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku aborsi ilegal menjadi penting untuk melindungi hak-hak perempuan dan menegakkan hukum.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP [Sebutkan Nama Kasatreskrim Jika Diketahui], menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan praktik aborsi ilegal yang mungkin melibatkan pelaku lain, termasuk pemilik klinik dan pihak-pihak yang merujuk pasien. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka RM akan dijerat dengan pasal terkait praktik aborsi ilegal dengan ancaman hukuman pidana yang cukup berat.
Penangkapan wanita di Lampung Selatan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman dan legal bagi seluruh wanita. Kurangnya pemahaman mengenai kesehatan seksual dan reproduksi, serta terbatasnya akses terhadap layanan kontrasepsi dan konseling yang komprehensif, dapat menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya aborsi ilegal.