Tragis! Mertua di Surabaya Tewas Ditikam Menantu Sendiri Akibat Perselisihan

Sebuah insiden tragis terjadi di Kampung Malang V, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur, di mana seorang mertua menjadi korban penikaman yang dilakukan oleh menantunya sendiri hingga menyebabkan kematian. Peristiwa ditikam menantu ini terjadi di rumah korban pada Minggu malam, 12 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Akibat kejadian nahas ini, korban yang merupakan seorang pria bernama Deddy Winarno (47 tahun) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut. Pihak kepolisian dari Polsek Tegalsari telah menangkap pelaku yang berinisial Ari Pungki Munandar (30 tahun) dan melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ditikam menantu yang berujung maut ini.

Korban, Deddy Winarno, ditemukan tergeletak tak bernyawa di ruang tamu rumahnya dengan luka tusuk akibat senjata tajam. Sementara itu, pelaku, Ari Pungki Munandar yang merupakan menantu korban, berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Tegalsari kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Senin siang, 13 Januari 2025, di wilayah Surabaya Barat. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, sebelum kejadian tragis ditikam menantu ini, pelaku datang ke rumah mertuanya dengan maksud menjemput istrinya yang sedang berada di sana. Namun, terjadi cekcok antara pelaku dan mertuanya karena korban menegur pelaku yang diduga sering melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang merupakan anak kandung korban.

Petugas dari Polsek Tegalsari yang tiba di lokasi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan penikaman. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya untuk dilakukan visum et repertum. Pelaku Ari Pungki Munandar langsung dibawa ke Mapolsek Tegalsari untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait motif dan kronologi lengkap peristiwa ditikam menantu yang berujung kematian ini.

Kepala Kepolisian Sektor Tegalsari, Komisaris Polisi Risky Sentosa, dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolsek Tegalsari pada Selasa siang, 14 Januari 2025, membenarkan adanya kasus mertua ditikam menantu hingga tewas tersebut. Beliau menyatakan bahwa motif utama pelaku melakukan penikaman adalah karena tidak terima ditegur oleh korban terkait tindakan KDRT yang sering dilakukannya terhadap istrinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah dan menghindari tindakan kekerasan dalam mengatasi konflik keluarga.